Madika, Palu – Pelaku usaha berpenghasilan di atas Rp800 ribu per bulan, mulai hari ini diwajibkan menggunakan gas 5 Kg atau non subsidi.

Regulasi tersebut diatur dalam surat edaran Pemerintah Kota Palu nomor 100.3.4.3/2307/Ekonomi/2023 tentang, pendistribusian salah satunya adalah pemakaian gas elpiji non subsidi itu diberlakukan bagi pelaku usaha yang berpenghasilan Rp 800 Ribu per hari.

“Pemerintah melalui Pertamina telah menyediakan produk nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram, bagi pelaku usaha yang sudah mampu untuk secara sukarela beralih menggunakan produk tersebut,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmad Mustafa, Kamis(3/8/2023).

Lanjut Rahmad, saat ini Pemerintah Kota tengah gencar melakukan sosialisasi peralihan gas subsidi ke non subsidi bagi pelaku usaha.

BACA JUGA  Jual Gas 3 Kg Diatas HET, 69 Tabung Disita dari 11 Pengecer

Diakuinya, dari delapan rumah makan yang disurvei, lima diantaranya masih menggunakan gas subsidi 3Kg.

“Setelah kami lakukan peninjauan ke delapan pelaku usaha rumah makan, 5 dari 8 rumah makan,masih menggunakan gas epi 3 kg. Nah itu kami langsung beri surat pernyataan dan batas waktu untuk menghabiskan gas elpiji subsidi dan mengganti ke non subsidi, “ungkapnya.

Upaya ini dilakukan agar pemerataan pendistribusian gas subsidi tepat sasaran. Pihaknya bersama satgas juga akan melakukan pemantauan di pangkalan serta pengecer gas subsidi.

“Sekarang sudah ada 200 gas elpiji subsidi yang kami sidak sejak 2022 dari pengecer. Nanti kami bersama pihak Pertamina dan juga Polres akan menginventaris serta melihat nama pemiliknya, nah nanti kami akan tukar dengan gas yang non subsidi.”Tambahnya.

BACA JUGA  Penertiban Pangkalan Solusi Tepat Kelangkaan Gas Subsidi 3 Kg

Penulis : Qila