Madika, – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadakan rapat dengan Biro Hukum, Biro Setda Provinsi, dan .

Rapat tersebut bertujuan membahas kesepakatan antara Pemerintah Daerah Sulteng dan PT. Mega Corpora mengenai pelaksanaan Kelompok Usaha Bank ().

Rapat yang digelar di Ruang VIP A Kantor DPRD ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, , SE, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Mohammad Arus Abdul Karim, H. Moh. Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar beserta pejabat sekretariat DPRD pada Kamis (3/7/2023).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II menyatakan perlunya pembahasan kesepakatan ini untuk diparipurnakan, sesuai dengan amanat No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga.

BACA JUGA  Nilam Sari Hadiri Peringatan Maulid di Parimo

“Kesepakatan ini mengikuti inspirasi dari tadi, sehingga terjadi perubahan signifikan dalam konsep kesepakatan bersama yang semula hanya berisi 8 pasal menjadi 18 pasal, termasuk judul, klausa, huruf, pasal, dan ayat,” ungkapnya.

DPRD telah merancang rekomendasi terkait persetujuan kerja sama ini, namun berdasarkan No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD perlu memiliki tiga elemen kesepakatan bersama yang ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (), dan profil perusahaan yang ingin berkerjasama. Berdasarkan hal ini, DPRD akan merancang MOU sesuai dengan draf perjanjian kerjasama.

“Oleh karena itu, DPRD memberikan waktu kepada Biro Hukum dan Bank untuk mempersiapkan tiga syarat tersebut agar dapat dianalisis sebelum diparipurnakan,” tutupnya.

BACA JUGA  Seorang Pencari Kerang Dikabarkan Tenggelam di Sungai La'ah

Sementara itu, Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan kepada Kabag Perundang-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuai, karena hal ini memiliki relevansi penting sebagai objek pemeriksaan.

Penulis : Redakasi