Madika, Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Joppi Alvin Kekung menilai Kota tidak serius dalam membahas potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dikemukakan Joppi usai Panitia Khusus melaporkan hasil kerja terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (7/8/2023).

Minimnya kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam paripurna pembahasan menjadi cerminan serius atau tidaknya dalam menerapkan Ranperda ini nantinya.

“Kalau dilihat, kehadiran OPD terkait pada saat ini sangat minim yang diharapkan. Sementara Ranperda yang akan dibahas merupakan sentral dari penerimaan APBD. Bagaimana Ranperda ini akan maksimal nantinya.” Cetusnya.

Menurutnya, jika melihat perbandingan di Daerah lain. Eksekutif terlihat aktif mengikuti setiap proses pembahasan Ranperda ini. Terlebih ketika Paripurna, Joppi menyebut seharunya dihadiri oleh Wakil Wali Kota atau Sekertaris Daerah.

BACA JUGA  Pemprov Gencarkan Desk Identifikasi Kebutuhan Jabatan ASN

Ketidak seriusan dalam mengkaji potensi pendapatan daerah juga tercermin dari laporan realisasi semester I APBD, yang hingga saat ini tidak diserahkan ke .

“Dalam aturan disebutkan bahwa realisasi semester 1 APBD tahun berjalan dan berproses 6 bulan kedepan, harus diserahkan kepada paling lambat akhir bulan Juli 2023. Namun hingga saat ini belum kami terima laporan itu,” tegasnya.

Jika barometer dalam pembahasan APBD sering kali diabaikan oleh Pemerintah, Joppi menilai Ranperda tentang Retrebusi dan Pajak Daerah hanya akan menjadi dokumen tanpa realisasi.

“Saya khawatir Ranperda ini nantinya hanya habis dipembahasan dan hitam diatas putih saja. Tapi minim realisasi,” pungkasnya.

BACA JUGA  DPRD Sigi Bentuk Pansus untuk Bahas RPJPD 2025-2045

Menanggapi hal itu, Ketua , Armin selaku pimpinan rapat Paripurna menjelaskan bahwa pihak sekertaris telah mengirimkan undangan. Namun karena sesuatu dan lain hal, pihak OPD terkait maupun pimpinan daerah belum sempat hadir.

Meski Demikia, hasil pembahasan Ranperda tentang Retrebusi dan Pajak Daerah disetujui 9 Fraksi untuk disahkan menjadi produk hukum daerah.

Penulis : Sob