Madika, – Ketua Kota , Fery, mengingatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun untuk menaati tahapan kampenya.

Fery juga mengimbau kepada partai politik dan bakal calon anggota legislatif,agar tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Hal ini mengikuti aturan PKPU nomor 15/2023 yang mengatur dua jalur pengenalan kepada masyarakat: jalur sosialisasi dan pendidikan politik, serta jalur kampanye.” Tegasnya, Rabu (9/8/2023).

Fery juga mengingatkan batas waktu sosialisasi dan pendidikan politik adalah sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

“Masa kampanye sendiri berlangsung dari 28 November hingga sehari sebelum masa tenang, yaitu 10 Februari .” Tambahnya.

BACA JUGA  Sukseskan Pemilu 2024, 13 ABH di LPKA Palu Rekam Cetak E-KTP

dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di dalam partai politik sebelum masa kampanye, dengan metode seperti pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.

Selain itu dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, dilarang menggunakan elemen kampanye seperti penyebaran bahan kampanye, pemasangan di tempat umum, atau penggunaan media untuk tujuan kampanye.

“Silakan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik, tetapi jangan berlebihan dan jangan mengarah pada upaya kampanye yang seharusnya baru dilakukan pada 28 November 2023 mendatang,” pungkasnya.

Penulis : Qila