Madika, Palu – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, Hidayat-Habsa Yanti Ponulele dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu 17 Februari 2021.

Atas putusan MK tersebut, pasangan Hadianto Rasyid-dr Renny A Lamadjido yang menjadi pemenang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020, segara ditetapkan oleh KPU Kota Palu sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palu terpilih.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, kepada sejumlah media usai mendengarkan putusan MK mengatakan, KPU Kota Palu secepatnya melaksanakan rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palu terpilih.

“Pleno penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK diterima, itu sesuai dengan peraturan KPU. Kami saat ini masih menunggu salinan putusan tersebut, bila sudah ada maka pleno segera dilaksanakan,” ujar Agussalim, Rabu 17 Februari 2021.

BACA JUGA  Tuty Paparkan Program Bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga TPPS

Agussalim berharap putusan MK segera diterima KPU Kota Palu, biar penetapan secepatnya dilakukan.

Dihadapan sejumlah wartawan Agussalim juga menyampaikan rasa syukurnya, karena apa yang diputuskan merupakan bukti bahwa KPU Kota Palu selama ini menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan.

“Alhamdulillah putusan MK sudah membuktikan jika KPU Kota Palu menjalankan tugasnya dengan baik dan clear,” tuturnya.

Agus berharap proses penetapan walikota terpilih nanti berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat Kota Palu secepatnya dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota definitif.

“Kami berharap pleno penet bisa dilakukan secepatnya,” tutur Agus.(*)

BACA JUGA  Srikandi Berani Lumpoknyo Teguhkan Dukungan untuk Anwar-Reny di Pilgub Sulteng 2024