Madika, – Sekretaris Daerah Kabupaten , Rustam Effendi dalam waktu dekat akan memberhentikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muzakir Ladoali sebagai dan jabatanya.

Rustam Effendi menjelaskan, Muzakir Ladoali telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 10 Agustus, dan akan diproses hingga akhir bulan ini dengan pemberhentian yang dijalankan dengan hormat.

“Jika Muzakir Ladoali tetap dalam jabatannya setelah bulan Agustus, pemberhentiannya akan dilakukan secara tidak hormat.” Tegas Rustam Efendi ditemui di ruang sidang utama Kabupaten , Selasa (29/8/2023).

Rustam berharap pemberhentian dapat terlaksana pada akhir bulan Agustus, dengan posisi yang akan diisi oleh Pelaksana Tugas dari luar dinas PMD.

BACA JUGA  Basmin Karim Resmi Diajukan Menjadi PAW Alm. Thompa Yotokodi

Merujuk pada peraturan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pada Bagian D poin 6, yang melarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan jika melanggar, harus mengundurkan diri secara tertulis.

Kemudian Pada angka 7, dijelaskan bahwa keputusan pemberhentian sebagaimana dijelaskan pada angka 6 akan ditetapkan paling lama dalam 14 hari kerja setelah usulan pemberhentian diterima.

Selanjutnya, pada poin 8, diatur bahwa yang tidak mengundurkan diri sesuai dengan poin 6 akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan di mana ASN bersangkutan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan memastikan proses pemberhentian berjalan dengan baik, .” Ungkapnya.

BACA JUGA  Terdaftar Sebagai Bacaleg, Kadis PMD Donggala Siap Dipecat

Seperti diketahui Sebelumnya, Muzakir Ladoali telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai dengan nomor urut 6 di daerah pemilihan Sulteng 7 (Donggala-), sesuai dengan pengumuman hasil Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU .

Penulis : Qila