Madika, – Sat Resnarkoba Polres berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial I (52) warga Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Minggu (3/9/2023).

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi di rumahnya, yang kemudian menjadi dasar untuk tindakan penegakan hukum.” Ungkap KBO Narkoba Polres , Ipda Isman, Rabu (6/9/2023).

Isman mengatakan I sempat berusaha melarikan diri melalui pintu samping rumahnya, ketika petugas datang. Kemudian petugas mengejar dan melihat membuang tas kecil yang bergambar doraemon ke tanah tepat di belakang rumah I.

Kepada Polisi I mengaku bahwa pemilik barang tersebut milik inisal D (DPO) yang dititip ke inisial I. Namun, sebelum Inisial D mengambil tas tersebut Satres Narkoba telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap .

Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket bungkusan yang berisi serbuk kristal bening narkoti jenis sabu, buah tas kecil berwarna merah bergambar doraemon, buah alat hisap sabu berupa bong dan paket bungkusan plastik klip besar yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil yang kosong.

BACA JUGA  Puluhan Jurnalis Sulteng Tolak Revisi UU Penyiaran

Adapun pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang .

Penulis : Qila