Madika, Palu – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2023, Satuan Lalu Lintas Polresta Palu berhasil menindak sebanyak 356 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

“Selama tiga hari, ada 46 kendaraan yang mendapatkan tilang manual dan 310 pengendara yang mendapatkan teguran. Sementara kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia dan luka ringan juga tercatat satu kasus, dengan kerugian materil yang terjadi akibat kedua kecelakaan ini mencapai Rp1 Juta, “Ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, Jumat (8/9/2023).

Ia mengatakan secara umum, pelanggaran yang dominan ditemukan meliputi tidak memakai helm SNI, melawan arus, lupa membawa surat-surat kendaraan, dan tidak memakai safety Belt bagi pengendara mobil.

BACA JUGA  Pecco Bagnaia Melesat ke Pole Position, Marc Marquez Terhenti di Tikungan Terakhir MotoGP Prancis

Dalam catatannya, mahasiswa dan pelajar merupakan mayoritas pelanggar selama penindakan operasi zebra tersebut.

Untuk itu ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Barliansyah menegaskan, Operasi Zebra Tinombala 2023 ini merupakan komitmen Polresta Palu dalam menjaga ketertiban berlalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan raya di Kota Palu.

“Dengan penegakkan hukum yang konsisten dan edukasi yang lebih luas, diharapkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat terus berkurang,” pungkasnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Kementerian ESDM Tetapkan 24 Situs Geoheritage di Kabupaten Poso