Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 375 gram, hasil dari pengungkapan empat kasus, Kamis (14/9/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Kajati , Pengadilan Tinggi , Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

“2 kasus hasil pengungkapan di wilayah dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” ungkap Dirresnarkoba Sulteng, AKBP Pradipta Mahayana.

Lanjut Pradipta Mahayana, empat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan pelaku warga ,” ujarnya

BACA JUGA  Masih Banyak Parpol dan Caleg yang Hobi Melanggar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Qila