Madika, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 375 gram, hasil dari pengungkapan empat kasus, Kamis (14/9/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Kajati , Pengadilan Tinggi , Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

“2 kasus hasil pengungkapan di wilayah dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota ,” ungkap Dirresnarkoba Sulteng, AKBP Pradipta Mahayana.

Lanjut Pradipta Mahayana, empat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota dan 1 pelaku warga ,” ujarnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Qila