Madika, – Panitia Khusus () I melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling) di Ruang Utama , Kamis (14/9/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua I, Sony Tandra, S.T., dihadiri oleh dua anggota lainnya, yakni Sriatun dan Rosmini A. Batalipu, serta turut menghadirkan tenaga ahli dari Bapemperda, Salam Lamangkauna, S.H., serta dihadiri oleh instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Pembahasan fokus membahas dan meminta penjelasan mengenai beberapa pasal dalam Rapera tersebut, di antaranya Pasal 23(1) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di luar Kawasan Hutan atau lahan setiap orang, serta Pasal 26 ayat (1) mengenai Nilai Jasa Lingkungan Hidup yang dihitung berdasarkan valuasi .

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru Hijriah, Ketua PB PIB Gelar Dzikir dan Ziarah ke Makam Ulama

Salam, yang bertindak sebagai Tenaga Ahli Rapera, dengan tegas menjelaskan satu per satu pertanyaan yang diajukan baik oleh Ketua , anggota, maupun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapera ini memiliki 8 Bab, 50 pasal, dan 117 ayat, sehingga pembahasannya cukup kompleks.

Dalam diskusi, mengusulkan beberapa hal sebelum akhirnya mencapai kesepakatan terkait Rapera ini. Salah satunya adalah perlunya Peraturan (Pergub) untuk merinci Rapera ini setelah disahkan. Selain itu, ada lima masalah yang harus segera ditindaklanjuti dengan Pergub, dan Rapera ini diharapkan dapat terealisasi dalam satu tahun setelah disahkan.

BACA JUGA  Komisi I Bawa Isu IKN di DPRD Sulsel

Rapat akhirnya menyetujui Rapera ini, dan hasil perbaikan secara teknis akan diserahkan kepada tenaga ahli Rapera.

Penulis : Redakasi