Ketua DPRD Sulteng Minta Gubernur Kirim Sekdaprov Bahas RKUA-PPAS 2024
Madika, Palu – Ketua DPRD Sulteng, Hj Nilam Sari Lawira, meminta Gubernur untuk mengutus Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng.
Permintaan itu sampaikan usai mendengar nota pengantar RKUA-PPAS 2024 yang dibacakan oleh Asisten II Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto, dalam rapat paripurna nota pengantar Gubernur Sulteng, Senin (31/7/2023), di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Ketua DPRD Sulteng menekankan pentingnya kehadiran Sekdaprov dalam pembahasan dan rapat kerja RKUA-PPAS bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dia memahami bahwa Gubernur telah lama meninggalkan tugas-tugasnya karena kondisi kesehatan, tetapi juga menginginkan penghargaan terhadap Banggar dalam pembahasan KUA PPAS 2024.
Selain itu, Nilam Sari Lawira menyebut bahwa Gubernur telah membuat Surat Keputusan (SK) terkait pejabat yang akan mengikuti rapat kerja Banggar dan TAPD tersebut.
Namun, dia mengingatkan bahwa Sekdaprov memiliki peran exofficio sebagai Ketua TAPD sesuai dengan keputusan presiden. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pembahasan KUA PPAS diwakili oleh Wakil Gubernur atau Sekdaprov.
Anggota DPRD Sulteng, M Nur Rahmatu, juga menegaskan bahwa Sekdaprov adalah exofficio yang di SK-kan langsung oleh Presiden RI, sama seperti Gubernur dan wakil gubernur.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa rapat kerja nantinya harus dihadiri oleh Wakil Gubernur atau Sekdaprov sebagai ketua TAPD.
Dalam nota pengantar RKUA-PPAS, Rudi Dewanto menjelaskan struktur RKUA-PPAS Sulteng tahun 2024. Dia mencatat bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4,8 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp5,4 triliun lebih, dengan rincian belanja operasional, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
RKUA-PPAS 2024 juga mencatat adanya defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp591,3 miliar lebih.
Rudi Dewanto menyebut bahwa pendapatan pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp551,3 miliar lebih, tetapi tidak merencanakan pengeluaran pembiayaan daerah.
Gubernur berharap agar RKUA-PPAS Sulteng tahun 2024 dapat ditetapkan sebagai KUA-PPAS untuk kemudian menjadi APBD Sulteng 2024.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan