Madika, Palu – Komisi III () mengungkap sejumlah perusahaan pertambangan yang belum pernah membayar Pajak Air Permukaan (PAP).

Salah satunya adalah PT Citra Palu Mineral () yang beroperasi dalam bidang pertambangan logam di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Ketua Komisi III DPRD , Sonny Tandra, mengungkapkan bahwa sejak PT beroperasi dan menggunakan air permukaan, perusahaan tersebut belum pernah membayar pajaknya.

Hal ini menjadi perhatian karena memiliki potensi pendapatan dari PAP yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“PT sampai saat ini tidak pernah membayar PAP. Kami minta tahun depan PAP ini dimaksimalkan. Ratusan miliar potensi pendapatan dari sektor ini,” tegas Sonny Tandra.

BACA JUGA  Penyintas Bencana Curhat ke Komisi IV DPRD Sulteng

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) , Ruly Djanggola, merespons sorotan tersebut dengan menjelaskan bahwa saat ini sudah ada peraturan yang mengatur PAP, termasuk besaran nilainya.

Dia juga menjelaskan bahwa pada tahun ini, semua perusahaan pertambangan yang menggunakan PAP wajib memasang terameter. Jika perusahaan tidak memasang terameter, maka terameter akan disediakan oleh Dinas Pendapatan, dan perhitungan PAP akan menggunakan angka maksimal.

PAP menjadi perhatian Komisi III karena selama ini potensi pendapatan dari sektor ini mencapai ratusan miliar rupiah, namun yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp24 miliar lebih. Rapat komisi ini merupakan bagian dari rencana pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Sulteng tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan Pangan dan Jembatan Terkendala, DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Bangda

Penulis : Redaksi