Madika, Palu – Badan (Bawaslu) Kota Palu mengajukan permohonan dana hibah sebesar Rp15 miliar, untuk pelaksanan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan di laksanakan 27 November mendatang.

Usulan itu dikemukakan Ketua Palu, Agussalim Wahid, Rabu (25/10/2023) usai berkoodrinasi bersama Wali Kota Palu, di ruang kerjanya.

Koordinasi dan usulan pengajuan ini dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan, menyebutkan koordinasi dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan voting day memasuki tahapan Pilkada, dengan tujuan agar usulan dapat terakomodir dalam Rencanan Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas oleh Tim Anggaran Daerah (TAPD).

“Ini kan sudah terhitung masuk dalam tahapan Pilkada,” kata Agus.

BACA JUGA  KPU Kota Palu Target 78 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Angka Rp15 milyar diajukan untuk mengimbangi kegiatan Kota Palu, dengan alokasi penggunaan dana paling besar adalah pengawasan berdasarkan tahapan pemilihan.

“Kami mengikut kegiatan yang ada di KPU Kota Palu, dan juga peningkatan Kapasitas di level adhoc nanti,” katanya.

Lanjut Agus, sebelumnya TAPD Kota Palu telah membahas dana hibah untuk Palu sebesar Rp11 milyar. Namun karena banyaknya agenda KPU yang perlu pengawasan, maka pihaknya mengajukan angka.

“Makanya kami mengajukan secepatnya. Agar Bawaslu bisa bergerak dalam hal pengawasan,” pungkasnya.

Selain persoalan dana Hibah, juga membahas terkait kantor yang saat ini digunakan masih pinjam pakai.

BACA JUGA  Taslim-Najamudin Urai Ketimpangan Ekonomi di Morowali dengan Visi "Sejahtera Bersama"

Bawaslu berharap Kota dapat menghibahkan, sehingga pembangunan dapat diusulkan ke .

Penulis : Qila