Madika, – Kepolisian Resor Kota , memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 1.673,27 gram senilai Rp 2,5 miliar, di halaman Mapolres , Kamis (9/11/2023).

Komisaris Besar Polisi, Barliansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari dua yakni MR dan ET di lokasi berbeda.

“Barang bukti jenis sabu tersebut, merupakan hasil dari dua kasus berbeda pengungkapan perkara tindak pidana di wilayah hukum Polresta Palu,” urainya.

Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan sabu, pertama barang bukti sebanyak 14 paket plastik klip sabu dan berat keseluruhan 710 gram yang akan dikirim ke Luwuk, .

Sementara pengungkapan kedua, pada 9 Oktober 2023. Tersangka ditangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.022 gram.

BACA JUGA  Kuota LPG dan Solar Tak Sesuai, Gubernur Sulteng Ambil Langkah Serius

“Terkait tersangka apakah tersangka kami masih lakukan pendalaman, namun saat ini kami sudah melakukan penahanan sejak 1 Oktober kemarin,” ujarnya.

Barliansyah mengatakan merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Upaya penegakan hukum dan kerja keras dari pihak berwenang, termasuk Satuan Resnarkoba, sangat penting dalam menghadapi masalah narkotika,” tegas Kapolres.

Penulis : Qila