Madika, – Satuan Reserse Narkoba Polres meringkus pria berinisial IG alias W (31) warga Desa Soulowe, Kecamatan Kota, Sigi, Minggu (12/11/23)

IG diamankan Polisi di Desa Kalukubula, usai bertransaksi membeli jenis sabu seberat 0,26 gram dari seseorang yang berasal di Kelurahan Tatanga, Kota .

Selain mengamankan sabu seberat 0,26 gram, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, tas warna hitam tempat menyimpan sabu, dan satu unit ponsel Vivo berwarna hitam.

Dari hasil penyelidikan awal, IG mengaku barang haram tersebut akan digunakan sendiri.

“Dibeli di Tatanga Kota , untuk dikonsumsi sendiri, dari pengakuan sudah hampir 3 bulan terakhir yang bersangkuta memakai barang haram tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba , AKP Janni Sagala, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA  Segera Keluarkan Penetapan Komisioner KPID

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako , selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Penulis : Qila