Warga Desa Soulowe Diamankan Polisi Usai Beli Sabu-sabu
Madika, Sigi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial IG alias W (31) warga Desa Soulowe, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Minggu (12/11/23)
IG diamankan Polisi di Desa Kalukubula, usai bertransaksi membeli narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dari seseorang yang berasal di Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
Selain mengamankan sabu seberat 0,26 gram, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, tas warna hitam tempat menyimpan sabu, dan satu unit ponsel Vivo berwarna hitam.
Dari hasil penyelidikan awal, IG mengaku barang haram tersebut akan digunakan sendiri.
“Dibeli di Tatanga Kota Palu, untuk dikonsumsi sendiri, dari pengakuan sudah hampir 3 bulan terakhir yang bersangkuta memakai barang haram tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Senin (13/11/2023).
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi, selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan