Madika, – Kuasa Hukum AR, bocah 8 tahun yang dibunuh oleh MFM (16) meminta agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP terkait berencana.

“Kami saat ini tidak terlalu fokus pada hasil autopsi. Tapi lebih dari pada penerapan pasal terhadap .” Ujar anggota Kuasa Hukum AR, Rusman Rusli.

Rusman mengatakan, pasal 340 KUHP perlu diberikan kepada sebagai upaya memenuhi rasa keadilan kepada keluarga korban. Sehingga penerapan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 undang -undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan hukum kekerasan terhadap anak dibawah umur dianggap kurang tepat, tanpa mengenyampingkan fakta-fakta lain.

Menurutnya berdasarkan hasil dengan fakta-fakta serta gambaran autopsi, bahwa sudah jelas ada unsur dugaan berencana, sebab berkesesuaian fakta yang ada.

BACA JUGA  Usaha Kecil Jadi Pendorong Pengguna Qris Di Sulteng Meningkat 432 Persen

“Ini sudah sangat jelas. Ini ada unsur berencana, dilihat dari petunjuk rumah korban sangat jauh. Selain itu menurut , dia membunuh korban atas dasar ketersinggungan, sementara lokasi TKP korban berada ditempat sepi, sehingga kenapa sampai bisa dibawa kesitu, dan pakaiannya dibuka itu yang diduga ini ada unsur kesengajaan,” jelasnya.

Untuk itu Rusman menekankan, pihaknya akan fokus membuktikan bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap AR adalah pembunuhan berencana

Sementara ibu korban usai autopsi terlihat menangis histeris dan ditenangkan oleh pihak keluarga.

Sebelumnya Penyidik melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penggalian kuburan AR.

Penggalian kuburan dilakukan dua pekan sejak kematian korban guna keperluan autopsi mencari tahu penyebab kematiannya.

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Kematian Bocah SD di Palu

Penulis : Qila