Kuasa Hukum AR Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Madika, Palu – Kuasa Hukum AR, bocah 8 tahun yang dibunuh oleh MFM (16) meminta agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Kami saat ini tidak terlalu fokus pada hasil autopsi. Tapi lebih dari pada penerapan pasal terhadap tersangka.” Ujar anggota Kuasa Hukum AR, Rusman Rusli.
Rusman mengatakan, pasal 340 KUHP perlu diberikan kepada tersangka sebagai upaya memenuhi rasa keadilan kepada keluarga korban. Sehingga penerapan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 undang -undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan hukum kekerasan terhadap anak dibawah umur dianggap kurang tepat, tanpa mengenyampingkan fakta-fakta lain.
Menurutnya berdasarkan hasil rekonstruksi dengan fakta-fakta serta gambaran autopsi, bahwa sudah jelas ada unsur dugaan pembunuhan berencana, sebab berkesesuaian fakta yang ada.
“Ini sudah sangat jelas. Ini ada unsur pembunuhan berencana, dilihat dari petunjuk rumah korban sangat jauh. Selain itu menurut tersangka, dia membunuh korban atas dasar ketersinggungan, sementara lokasi TKP korban berada ditempat sepi, sehingga kenapa sampai bisa dibawa kesitu, dan pakaiannya dibuka itu yang diduga ini ada unsur kesengajaan,” jelasnya.
Untuk itu Rusman menekankan, pihaknya akan fokus membuktikan bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap AR adalah pembunuhan berencana
Sementara ibu korban usai autopsi terlihat menangis histeris dan ditenangkan oleh pihak keluarga.
Sebelumnya Penyidik melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu melakukan penggalian kuburan AR.
Penggalian kuburan dilakukan dua pekan sejak kematian korban guna keperluan autopsi mencari tahu penyebab kematiannya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan