Madika, Jakarta – Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah () melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rombongan yang dipimpin Luly Afiyanti itu disertai beberapa staf dalam rangka mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah () Tahun .

Rombongan menerima panduan langsung dari Kasubdit Wilayah , Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Slamet Endarta.

Kemendagri memberikan saran terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD sambil menyarankan agar DPRD menunggu hingga perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 ditetapkan.

BACA JUGA  Nilam Sari Sulteng Pertanyakan Anggaran KPN

Dalam dialog yang berlangsung, DPRD mengajukan pertanyaan mengenai jumlah yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun .

Endarto menekankan bahwa perhitungan dalam Propemperda tahun mencakup penambahan sebesar 25% terhadap realisasi tahun 2023.

yang diusulkan untuk tahun 2024 telah melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kementerian terkait,” katanya.

Menurut Luly Afianti, pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulawesi Tengah dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kemendagri dalam rangka memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.(*) 

BACA JUGA  Ahmad Mujaddid Nahkoda Baru PW IPM Sulteng