Kominfo Akan Tindak 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terlibat Transaksi Judi Online
Madika, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil tindakan tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Sanksi yang akan diterapkan berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Sabtu (10/8/2024).
Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian.
Menkominfo menegaskan, pihaknya telah meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara menyeluruh guna memastikan bahwa layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat peringatan diterima.
“Jika hingga batas waktu tersebut hasil audit belum diserahkan, maka PJP terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Budi Arie.
Terdapat 21 PJP dengan total 42 Sistem Elektronik yang telah didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Tinggalkan Balasan