Madika, Palu – Saat Ini yang memiliki terbilang masih rendah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Palu, , Rabu (23/8/2023).

“Target nasional sebesar 25 persen dari wajib KTP. Sementara untuk masih rendah, sekitar 4.000-an atau 1,56 persen,” ungkapnya.

mengatakan, Pemerintah terus melakukan langkah percepatan agar penduduk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2023.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengunduh Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar mereka dapat menggunakan .

Menurutnya ini memiliki kegunaan yang sama dengan e-KTP, namun lebih lengkap karena juga mencakup kartu keluarga.

BACA JUGA  Inter Milan Melaju ke Puncak Klasemen dengan Kemenangan 1-0 atas AS Roma

Dengan KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan publik.

“Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki kegunaan yang sama dengan e-KTP, namun lebih lengkap karena juga mencakup informasi kartu keluarga. Dengan adanya kartu keluarga dalam KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan publik. Untuk itu sayamengimbau masyarakat untuk menggunakan KTP Digital dan mengaktivasi melalui petugas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan, “Ujar .

Penulis : Qila