Madika, Donggala – Proses Penggantian Antar Waktu () Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerindra tinggal menunggu Surat Keputusan resmi dari Gubernur (Sulteng).

Informasi tersebut terdapat dalam surat Bupati Donggala dengan nomor 170.3/0137/Bag.Tapem/2023 yang menjelaskan tentang Penghentian Anggota DPRD Kab. Donggala dan Nama Calon .

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Rahmanur, saat dihubungi oleh media ini, mengatakan bahwa surat untuk anggota DPRD, Asgaf, telah dikirimkan kepada Gubernur untuk meminta rekomendasi .

“Surat tersebut telah dikirimkan pada hari Jumat (23/6/23),” ujarnya. Sabtu (1/7/23).

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Gelar Safari Ramadhan di Sigi, Serahkan Bantuan Al-Qur'an dan Sembako

Rahmahnur menambahkan bahwa waktu yang diperlukan biasanya sekitar 2 minggu atau 14 hari kerja, mulai dari saat surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setda .

“Seperti halnya surat-surat sebelumnya, proses ini memerlukan waktu 14 hari kerja,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan, Asgaf mengundurkan diri sebagai anggota DPRD pada tanggal (22/5/23) dan secara resmi diberhentikan dari posisinya di Anggota DPRD pada tanggal (20/6/23), dan digantikan oleh Hj. Zuraidah, SE oleh Komisi Pemilihan Umum () Donggala.

Penulis : Qila