PAW Asgaf Tinggal Menunggu SK Gubernur Sulteng
Madika, Donggala – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari Partai Gerindra tinggal menunggu Surat Keputusan resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Informasi tersebut terdapat dalam surat Bupati Donggala dengan nomor 170.3/0137/Bag.Tapem/2023 yang menjelaskan tentang Penghentian Anggota DPRD Kab. Donggala dan Nama Calon PAW.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Rahmanur, saat dihubungi oleh media ini, mengatakan bahwa surat PAW untuk anggota DPRD, Asgaf, telah dikirimkan kepada Gubernur untuk meminta rekomendasi pelantikan.
“Surat tersebut telah dikirimkan pada hari Jumat (23/6/23),” ujarnya. Sabtu (1/7/23).
Rahmahnur menambahkan bahwa waktu yang diperlukan biasanya sekitar 2 minggu atau 14 hari kerja, mulai dari saat surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng.
“Seperti halnya surat-surat sebelumnya, proses ini memerlukan waktu 14 hari kerja,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan, Asgaf mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala pada tanggal (22/5/23) dan secara resmi diberhentikan dari posisinya di Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada tanggal (20/6/23), dan digantikan oleh Hj. Zuraidah, SE oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan