Madika, Provinsi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) menggelar Workshop Pemendagri Nomor 83 Tahun 2022 bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan pada salah satu Hotel di , Kamis, (6/7/2023).

Mewakili , Staf Ahli Bidang dan Pembangunan, Dr. Farid R Yotolembah mengatakan, workshop tersebut bertujuan sebagai optimalisasi sumber daya kearsipan dalam pengelolaan arsip yang sangat dibutuhkan, dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, dan efektivitas atas pengelolaan arsip secara baku dalam meningkatkan kinerja.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan inspirasi dan motivasi bagi pengelolaan kearsipan dalam meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

Farid mengatakan, Permedagri Nomor 83 Tahun 2022 akan mempermudah terutama dalam penemuan kembali arsip, karena tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi yang tertuang dalam Permenpar RB Nomor 30 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi .

BACA JUGA  Pasar Murah Polresta Palu, Dapat Beras Dan Minyak Hanya Rp 58 Ribu

“Di mana dalam Permenpan RB ini juga dinyatakan peningkatan efesiensi dan efektivitas, sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien, dan terukur pada masing-masing instansi ,” katanya.

Menurut Farid, hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. Maka hal ini harus tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh perangkat daerah dan bisa diterapkan secara seragam, sehingga Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan instrumen penting untuk mendorong upaya reformasi birokrasi dapat diwujudkan melalui gerakan sadar tertib arsip sebagaimana diatur dalam pemendagri nomor 83 tahun 2022.

BACA JUGA  Kasus Narkotika Dominasi Penghuni Lapas Perempuan di Sulteng

“Kami juga meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan arsip yang terintegritas. Dimana pengintegrasian pengelolaan arsip sangat penting untuk mewujudkan tertib arsip dan menunjang kelancaran penataan berkas, sehingga mempermudah dan mempercepat penemuan kembali arsip ketika dibutuhkan,” ujarnya.

Kata dia, dengan diadakan workshop Pemendagri Nomor 83 tahun 2022, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip dinamis yang bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI, Rudi Anton, SH, MH.

Penulis : Mikel

BACA JUGA  Pemkot Palu dan Basarnas Sinergi Percepat Penanganan Darurat di Perairan