Madika, – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi , Sumarno, mengimbau para pelaku usaha angkutan barang umum harus segera mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang.

Imbauan amanat Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003//1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum, dan Surat Edaran Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Sumarno menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha angkutan barang umum adalah harus bernaung ke badan hukum karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk angkutan barang umum harus memiliki izin.

“Syaratnya harus berbadan hukum. Badan hukum itu kan ada PT, BUMN atau , dan koperasi. Itu syarat utamanya. Adapun syarat berikutnya nanti ada NPWP, ada , ada KLBI dan lain-lain,” kata Sumarno, Selasa, (18/7/2023).

Ia menjelaskan masalah yang sering dijumpai yaitu kebanyakan para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum karena masih menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri sehingga merasa kesulitan harus membuat badan hukum seperti PT.

BACA JUGA  Atasi Kesenjangan Digital di Sigi, Common Room dan RJR Gelar Pelatihan SIK

kata Sunarno sudah melakukan sosialisasi ke /Kota se- dan hingga hari ini tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang sudah terdaftar memiliki badan hukum. “Dengan adanya sosialisasi tentu kita berharap mereka akan merespon mengurus badan usahanya, mengurus izinnya dan mengurus yang lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tujuannya supaya tertib,” tandas Sumarno.

Penulis : Mikel