Madika, Palu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (I) Tahun 2023 di Palu, Senin, (24/7/2023).

Kegiatan diadakan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk perusahaan dan UKM se-Sulawesi Tengah.

Salah satu pemateri yaitu Tenaga Ahli DPMPTSP Provinsi Sulteng, Muhammad Fahdi Aswanto, memaparkan terkait pelayanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Fahdi menjelaskan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU.

BACA JUGA  Lindungi Konsumen, OJK Lakukan Pengawasan Market Conduct

Pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan perizinan dalam aplikasi OSS.

Penulis : Mikel