Madika, Palu – Plt Kabid Fasilitasi dan Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) , Frida Ivone Magdalena, mengungkapkan sangat penting bagi pelaku usaha.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual,” ucap Frida mewakili kepala Disperindag Sulteng saat membuka Sosialisasi bagi Pelaku Usaha IKM, baru-baru ini.

Kegiatan menyasar para pelaku usaha di . Frida mengatakan, sesuai dasar hukum UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa adalah pengawasan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Dalam prosesnya pengurusan sertfikat halal erat kaitannya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha. Ini diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLU) tahun 2020 yang dibedakan menurut aktifitas ekonomi yang menghasilkan output alis produk, baik itu dalam wujud orang maupun jasa.

BACA JUGA  Kadispora: Kami Tak Tahu Witan Pulang Palu

“Pelaku usaha wajib melalui NIB dengan mendaftar online melalui www.oss.go.id,” ujarnya.

Frida juga menyebut dengan adanya sertifikat halal bagi produk IKM akan memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Kemudian, produk yang dihasilkan memiliki Unique Selling Point dan nilai jual produk jadi meningkat.

Adapun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap yang dimulai untuk jenis proudk makanan dan minuman terlebih dahulu.

Kata Frida, agar senantiasa memperoleh informasi terkait program dan lembaga, pelaku usaha IKM juga bisa bergabung atau membentuk asosiasi yang berkaitan dengan akses pembiayaan. Pelaku usaha dapat mencari solusi pendanaan gratis/terfasilitasi melalui dinas perindustrian dan perdagangan, kementerian atau provinsi bekerjasama dengan BPJPH.

BACA JUGA  Satgas OMB Tinombala Siapkan Pengamanan di Tujuh Lokasi Kampanye Pilgub Sulteng

“BPJPH ini merupakan badan yang dibentuk oleh untuk menyelenggarakan jaminan produk halal dan Universitas Islam Negeri Palu adalah pendamping untuk IKM yang akan didaftarkan sertifikat halal,” tandas Frida.

Untuk narasumber yang dihadirkan yaitu dari Satgas Layanan Seritifikasi Halal BPJPH Kemenag Kanwil , Datokarama Halal Center Palu, dan pihak Kabupaten Poso.

Penulis : Mikel