Madika, – Sistem pengendalian intern atas manajemen pengelolaan aset tetap daerah harus handal untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.

“Masyarakat akan lebih percaya terhadap pengelolaan dana publik jika aset publik ditangani secara profesional dan efektif,” ungkap Wakil , Ma'mun Amir.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban Atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengamanan Aset) Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi dirangkaikan  Pengukuhan Penyuluh Anti , Kamis (3/8/2023).

Pelaksanaan sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Cekcok Usai Kemenangan Tipis, Bruno Fernandes dan Casemiro Berpelukan

Kata Ma'mun, sejalan dengan upaya perwujudan otonomi daerah dan good governance, maka harus memperhatikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Keberadaan aset tetap sangat mempengaruhi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan.

“Saya harapkan agar kepala perangkat daerah selaku pengguna barang untuk mengikuti kegiatan dengan serius,” ucapnya.

Terkait pengukuhan Penyuluh Anti , Wagub menyampaikan apresiasi. Diharapkan agar penyuluh anti terus melakukan sosialisasi serupa, sehingga dapat menambah pengetahuan bagi pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah.

“Tujuannya untuk memperkecil risiko penyalahgunaan barang milik daerah khususnya di lingkungan Pemda ,” tandas Ma'mun.

Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Novalina, Asisten dan Staf Ahli lingkup Setda Prov. Sulteng, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup .

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Terus Upaya Bangun SPBE

Penulis : Mikel