Disnakertrans Lakukan Pencegahan CPMI/PMI Non Prosedural
Madika, Palu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng menyosialisasikan Peraturan perundang-Undangan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI) di daerahnya. Ini sebagai langkah pencegahan CPMI/PMI non prosedural.
Sasaran sosialisasi masyarakat di Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dan Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng, pada 5 Agustus dan 8 Agustus 2023.
“Kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada para pencari kerja CPMI/PMI untuk dapat mengetahui prosedur penempatan yang sesuai prosedur atau legal. Tentu juga memberikan pengertian kepada pihak pihak terkait tentang syarat-syarat untuk menjadi PMI sehingga tidak terjadi PMI non prosedural atau illegal,” jelas Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus.
Dalam kesempatan tersebut, Arnold didampingi Kepala Bidang PHI Firdaus MG. Abd. Karim M.Si bersama Kabid Bidang Penempatan Kab. Donggala Abd Hakim S.ST, Camat Sindue Drs. Abd. Muin, Kepala Seksi penempatan dan Perlindungan PMI Darmawaty, beserta staf P5TK Kristian Pabeta, Kepala BP2MI Mahda.
Kegiatan dihadiri oleh para Kepala Desa kecamatan Sindue dari 13 desa, Kepala Desa Kecamatan Siniu dari 9 Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas serta para peserta. Sosialisasi bertujuan untuk mencegah adanya CPMI non prosedural atau bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur penempatan PMI yang telah diatur oleh Undang-undang dan ketentuan hukum lainnya.
Diketahui, risiko menjadi PMI non prosedural antara lain berpotensi menjadi korban penipuan/trafficking (perdagangan orang). Tidak ada jaminan asuransi, tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari pemerintah, ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan Negara setempat.
Regulasi yang terkait PMI yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tindaklanjutnya, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (Perban 7/2022).
Selanjutnya, untuk mengimplementasikan Perban 7/2022, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-3/01/P02.01/III/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan