Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Palu, selama dua hari, Kamis – Jumat,  10 – 11 2023.

“Melalui pelatihan terkait KHA, kami mendorong terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih Konvensi Hak Anak. Ini agar setiap pihak-pihak terkait dapat terus melakukan berbagai upaya strategis sekaligus untuk meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Kepala DP3A Provinsi Sulteng, Zubair.

Adapun Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di berbagai negara mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak. KHA Pasal 42 menyebutkan bahwa “Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara dan aktif”.

BACA JUGA  OpenAI Siapkan Hadiah Rp298 Juta untuk Peneliti yang Temukan Masalah atau Kerentanan Pada Chat GPT

Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi ke publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak.

Tujuan pelatihan yang dilaksanakan DP3A dalam rangka menegakan prinsip-primsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada manusia terutama anak-anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian serta memberikan pengetahuan ketrampilan dan pemahaman dalam tentang KHA.

Narasumber pelatihan yaitu Drs.Fatahillah,M.Si (Asdep Perumusan Kebijakan Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA). Noel Sita Rukmi,SKM, MKM (Analisis Kebijakan) dan moderator Dr. Ir. Hj. Andi Fatmawati Saloko, MP.

BACA JUGA  Fraksi DPRD Sigi Desak RDP Gabungan Bahas Buruknya Pelayanan RSUD Tora Belo

Peserta Pelatihan Konveksi Hak Anak Provinsi Sulawesi Tengah  sebanyak 18 orang yang terdiri dari: 13 orang peserta dari  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota yang membidangi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan 5 orang Peserta dari Dinas Lintas Sektor terkait Kabupaten/Kota.

Kegiatan dirangkaikan dengan pemberian hadiah pada pemenang pengisian pre test dan post test yang dimenangkan oleh tiga perwakilan yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parimo. Zubair mengucapkan terima kasih kepada pemateri dan peserta kegiatan.

Penulis : Mikel