Madika, Palu – Dinas Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulteng didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Hal diketahui saat Kasub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, I Nyoman Sukamayasa beserta para operator KI, berkunjung ke Kepala Dikbud Sulteng, Andi Kamal Lembah di Palu, Kamis, 11 Agustus 2023.

“Kami terus mendorong agar aset yang kita miliki dapat kita jaga sama-sama. Anak-anak kita dimasa depan akan menyadari bahwa daerah kita ini memiliki kebudayaan yang begitu memukau. Kami akan selalu siap untuk mendampingi dan pastinya komitmen mendukung program Pemerintah Daerah,” ujar I Nyoman Sukamayasa.

BACA JUGA  BPOM Palu Sosialisasi Pentingnya Waspada Resistansi Antimikroba

KIK sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

I Nyoman Sukamayasa menyebut pihaknyabterus intensif meningkatkan sinergitas bersama Pemda Sulteng. Ini terlebih dengan status Sulteng yang memiliki keanekaragaman hayati dan budaya. Olehnya diperlukan kolaborasi yang baik guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan plagiarisme atau penjiplakan.

Sementara itu, Andi Kemal mengaku sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan Kemenkumham Sulteng. Dia juga bertekad akan turut mendukung program Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kedepan, ia juga berharap agar kerja sama dan kolaborasi dapat ditingkatkan ditandai dengan perjanjian kerja sama.

BACA JUGA  Revisi Perda Pilkades Mendapat Dukungan DPRD

“Kami sangat mendukung, pastinya kita akan upayakan agar aset kita seperti tarian, musik daerah, tenun, bahkan makanan daerah dapat terlindungi dengan baik. Mungkin kerja sama dan kolaborasi akan kita tingkatkan dengan mencanangkan komitmen bersama,” ucap Andi Kemal.

Penulis : Mikel