Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Administrasi  Umum Setdaprov Sulteng, M. Sadly Lesnusa, mengungkapkan para pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) khusus pejabat atau calon pejabat pembuat komitmen, dituntut wajib memiliki sertifikasi keahlian.

“Wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa level II tipe C sebagai bukti pengakuan atas kompetensi yang bersangkutan,” ucapnya saat membuka Pelatihan Barang Jasa Level  II Tipe C Tahun 2023 di Palu, Senin, (28/8/2023).

Pelatihan tersebut difasilitasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah. Kata Sadly, kegiatan yang dibuka merupakan salah satu pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan PBJ.

BACA JUGA  Libur Idul Adha Tahun 2023 Diperpanjang Menjadi Tiga Hari, Berikut Penjelasannya

Hal ini dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat membantu dalam mengurangi adanya kesalahan dibidang pengadaan barang dan jasa yang merupakan salah satu penghambat pembangunan.

Olehnya pelatihan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yang bersifat operasional, rutin, standar dan/atau berulang.

“Semoga pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa ini dapat memberi manfaat baik bagi pemerintah, swasta, masyarakat dan terlebih khususnya bagi para peserta dalam memperdalam dan memperluas pengetahuan, keahlian, mempertajam daya analisis. Semoga bisa menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil (tidak diskriminatif) serta akuntabel dalam pelaksanaan barang dan jasa,” tandas Sadly.

BACA JUGA  Warga Kalawara Usulkan Jalan Lingkar dan Bantuan Kelompok Penjahit saat Reses DPRD Sigi

Ketua Panitia Kegiatan, Moh. Riyan, dalam laporannya menyebut tujuan pelatihan PBJ untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa secara profesional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun pelatihan berlangsung selama 12 hari yang telah dimulai pada tanggal 14 hingga 26 Agustus untuk tahapan E-Learning dan 28 sampai 29 Agustus untuk tahapan klasikal (tatap muka. Dengan rincian, 10 hari belajar mandiri melalui aplikasi elearning PBJ LKPP, dan dua hari tatap muka di ruang kelas BPSDMD Prov Sulteng. Peserta pelatihan berjumlah 27 orang dengan rincian laki-laki 17 orang dan perempuan 10 orang.

BACA JUGA  Trakindo Customer Day 2023 Gelar Dialog Dukung Optimalisasi Pekerjaan Pelanggan

Penulis : Mikel