Pemprov Sulteng Buka Layanan Pengaduan Melalui WBS
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) membuka layanan pengaduan melalui Whistle Blowing System (WBS). WBS ini telah disosialisasikan pada Selasa, (29/8/2023).
Kepala DKIPS Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona, menjelaskan WBS merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi maupun masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kata dia, saat ini, Pemerintah telah berupaya untuk mentransformasi seluruh sistem pelayanan melalui digitalisasi. Dimana dibutuhkan kecepatan, ketepatan dan keakuratan sehingga tidak ada lagi face to face dan bisa dilakukan dari mana saja.
“Artinya, masyarakat yang meminta pelayanan kepada pemerintah dengan durasi waktu yang sangat terbatas, kemudian masyarakat menerima hasil pelayanan dengan cepat sesuai dengan harapan,” ujar Sudaryano.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dijelaskan juga, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi yang bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintah.
“Dalam semangat keterbukaan informasi, sistem pemerintahan berbasis digital saat ini menjadi visi Indonesia digital pada tahun 2045.”jelasnya
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif baik sebagai masyarakat maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaporkan bila mana ada pelanggaran ataupun perbuatan yang berindikasi melakukan tindak pidana korupsi baik yang terjadi dalam organisasi tempatnya bekerja maupun pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi lainnya.
Untuk itu, Sudaryono berharap melalui sosialisasi dapat memberikan banyak manfaat, dan juga sistem yang diupayakan oleh pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan