Brida Evaluasi Rendahnya Penginputan IPKD
Madika, Palu – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengan mengundang sejumlah perangkat daerah lingkup Provinsi Sulteng, Kamis, (14/9/2023).
Rapat ini dalam rangka meningkatkan nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2022.
Salah satu fokus rapat yang dipimpin Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna, mengevaluasi rendahnya penginputan IPKD tahun 2021. Faridah membeberkan rendahnya penginputan IPKD.
“Ini disebabkan oleh beberapa persoalan seperti kurang pahamnya OPD terhadap pengukuran IPKD, jaringan internet yang tidak mendukung dalam proses penginputan, kurangnya komitmen kepala OPD dalam mendukung IPKD serta kurangnya koordinasi antar OPD terkait,” ujarnya.
IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. IPKD juga memiliki dimensi yang merupakan suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.
Faridah menyebut Pasal 2 Kemendagri Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan tujuan pengukuran IPKD yaitu mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu, memacu serta memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelola keuangan daerah.
Selain itu, pengukuran IPKD bertujuan untuk melakukan publikasi atas hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah, memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah yang terbaik, dan meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
Selanjutnya, dimensi dalam indeks IPKD yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini BPK atas LPKD.
Adapun sumber data IPKD provinsi dan kabupaten/kota berasal dari Bappeda terkait dokumen RPJMD dan RKPD, Badan Pengelola Keuangan terkait KUA-PPAS, APBD, dan LKPD, Dinas Kominfo sebagai pengelola website pemda dan Inspektorat terkait opini BPK atas LKPD.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan