Arnold: Manfaatkan Layanan Publik SP4N- LAPOR
Madika, Palu – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan publik Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan On line Rakyat (LAPOR).
“Ayo kita manfaatkan layanan aspirasi dan pengaduan on line ini melalui :https://laportuaka.lapor.go.id atau SMS ke 1708,” ucapnya, Rabu (20/9/2023.
Diketahui, website laportuaka digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Terbatas (Desk) terkait program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor! oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 13 Juli 2023.
Empat OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, dipimpin Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Donggala, Anhar Abdillah, menghadiri kegiatan. Kehadiran empat OPD tersebut, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan aplikasi SP4N-LAPOR! bagi pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Tengah.
Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng, Sudaryano Lamangkona, mengungkapkan dari hasil monitoring, terdapat 44 aduan masyarakat di Kabupaten Donggala yang belum ditindak lanjuti oleh OPD dalam bentuk penjelasan terhadap beragam masalah yang ada. Olehnya, desk tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kendala dan hambatan teknis sehingga pelaksanaan SP4N-LAPOR! belum dilaksanakan secara maksimal.
“Selain Kabupaten Donggala, kami juga mengundang beberapa OPD di Kabupaten Parigi Moutong untuk dilakukan desk terkait dengan pelaksanaan aplikasi SP4N-LAPOR! yang belum maksimal,” Sudaryano.
Sudaryano menjelaskan, untuk 44 aduan di Kabupaten Donggala, telah selesai ditindak lanjuti oleh OPD yang bersangkutan dalam Bimbingan Teknis tersebut.
Diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang, pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
Secara nasional SP4N-LAPOR! Dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Sebagai program prioritas nasional, maka Pemerintah Pusat melalui Kementrian PANRB dan lembaga pengawas lainnya, sangat berharap agar sistem pelayanan publik berbasis digital tersebut, dapat terlaksana dengan baik di seluruh daerah.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan