Bangun Sinergitas Kebijakan Kekayaan Intelektual Daerah
Madika, Palu – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulteng mengadakan rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (29/9/2023).
Rapat ini dalam rangka membangun sinergitas kebijakan kekayaan intelektual daerah serta fungsi fasilitasi riset dan inovasi daerah. Kegiatan dipimpin Sekretaris Brida Provinsi Sulteng, Agustin Maria, didampingi pejabat administrator dan pejabat fungsional lingkup Brida.
“Tujuan diadakannya rapat adalah guna memberi pengetahuan serta wawasan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta syarat yang harus disiapkan untuk memberikan hak paten pada hasil riset atau penelitian yang telah dilakukan oleh Brida Provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.
Kata dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022, terdapat perubahan nomenklatur. Nomenklatur baru melalui Bidang Pemanfaatan dan Riset Daerah, HKI menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi yang ada di Brida Provinsi Sulawesi Tengah.
Tidak hanya itu, pembentukan nama Brida juga merujuk dari pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga tugas dan fungsi Brida merujuk pada tugas dan fungsi yang ada di BRIN.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Prov. Sulteng, I Nyoman Sukamayasa menjelaskan, tugas dan fungsi pihaknya yaitu mengani pendaftaran merk, pendaftaran hak cipta, pendaftaran hak paten, desain industri dan lain sebagainya.
Adapun program yang telah dijalankan yaitu memberikan sosialisasi serta pendampingan terkait HKI yang ada diwilayah dengan maksud memberikan pemahaman tentang HKI kepada stakeholder, serta meningkatkan pendaftaran permohonan kekayaan intelektual.
Sebelumnya juga pihak Kemenkumham telah bekerja sama dengan beberapa perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah terkait sinergitas dalam rangka peningkatan pemahaman HKI. Berbicara tentang ruang lingkup pada Brida Provinsi Sulawesi Tengah, hasil-hasil riset atau penelitian yang telah dilakukan nantinya dapat di daftarkan terkait dengan hak patennya. “Melalui kolaborasi dan kerjasama ini mari kita sama-sama mendayung dalam meningkatkan pemahaman HKI di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Sukamayasa.
Tinggalkan Balasan