Madika, Daerah (Brida) Provinsi menggelar Bimbingan Teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis mengenai penyelenggaraan pekerjaan swakelola.

Kegiatan dibuka Sekretaris Brida Provinsi Agustin Maria dan dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat fungsional, pejabat pengelola, pengelola kegiatan serta narasumber yang berasal dari Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Provinsi .

Agustin menjelaskan Bimbingan Teknis bertujuan agar pejabat serta staf lingkup Brida mendapat pengetahuan terkait pengadaan serta pengelolaan barang/jasa khususnya pada penyelenggaraan swakelola.

“Swakelola ini dikhususkan karena semua bidang lingkup Brida pada tahun ini mempunyai kegiatan pekerjaan untuk swakelola tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Warga Bungintimbe Lakukan Upaya Persuasif Hadapi Permasalahan dengan PT Bumanik

Dalam materi yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Biro PBJ Setdaprov , Irwan, menyebut pengadaan barang/jasa diadakan melalui dua cara yaitu melalui penyedia barang dan melalui swakelola. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa yaitu dana yang bersumber dari APBN/, bantuan luar negeri, hibah luar negeri, bantuan dalam negeri dan juga hibah dalam negeri.

“Apabila pada struktur APBN/, maka proses tersebut menggunakan aturan pengadaan barang/jasa yang di atur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya,” terangnya.

Selain itu, terdapat juga pada Peraturan Lembaga (Perlem) No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Adapun swakelola diatur dalam Perlem No. 3 tahun 2021.

BACA JUGA  AMPG Sulteng Serukan Pengunduran Diri Keanggotaan KNPI

“Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Organisasi Kemasyarakatan atau Kelompok Masyarakat. Dalam swakelola sendiri terdapat penyusunan rencana pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang dilakukan bersamaan dengan penyusunan anggaran,” ujar Irwan.

Dikatakan, rencana pengadaan barang/jasa merupakan titik awal yang menentukan benar tidaknya pada langkah berikutnya. Artinya, apabila salah dalam perencanaan maka langkah selanjutnya akan salah juga.

Adapun yang diatur dalam perencanaan tersebut yaitu bagaimana memilih syarat pengadaan, jenis pengadaan, anggaran pengadaan dan juga metode pengadaan yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemilihan tipe swakelola.

“Di situ kita sudah harus mengetahui tipe swakelola yang digunakan, penyusunan spesifikasi, penyusunan KAK, dan penyusunan RAB,” ungkap Irwan.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kota Palu: Jawaban Wali Kota Terkait Perubahan APBD 2024

Penulis : Mikel