Pelaku Usaha Kecil di Banggai Wujudkan Produk Pangan Aman dan Berkualitas
Madika, Banggai – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk pangan dan memastikan keamanan konsumen. Usaha kecil di bidang industri rumah tangga di Desa Luok dan Kelurahan Talang Batu Kecamatan Balantak, berkomitmen untuk memperoleh sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai
“Untuk mendapatkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga dan Izin Edar dari BPOM kami harus mengikuti kegiatan bimbingan dan penyuluhan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, kami sudah bersiap-siap termasuk untuk ditinjau langsung dalam pengolahan produk dan rumah produksi yang kami miliki bersama kelompok,” ujar Arni Madi, dari Kelompok Usaha Perempuan Tunas Jaya Kelurahan Talang Batu, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan yang dibuat Dinas Kesehatan Banggai dan BPOM perwakilan Banggai, diakui Arni sangat memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil.
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, juga membuka peluang untuk memasarkan produk ke pasar yang lebih luas.
Sertifikasi dan izin edar, juga dianggapnya membantu pelaku usaha kecil dalam membangun citra positif di mata konsumen dan mitra bisnis.
Haerdy P Wijaya, perwakilan BPOM menjelaskan, Industri rumah tangga yang bergerak di bidang pangan memainkan peran penting dalam menyediakan beragam produk makanan untuk konsumen lokal.
Dalam rangka meningkatkan standar kualitas dan keamanan produk, banyak pelaku usaha kecil yang saat ini tengah menjalani proses sertifikasi dari BPOM.
“Izin edar dari BPOM juga menjadi langkah penting yang harus diambil oleh pelaku usaha kecil. Izin edar memastikan bahwa produk yang diproduksi tidak hanya aman, tetapi juga memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup ketentuan terkait labeling produk, informasi nutrisi, dan juga persyaratan lain yang dapat mempengaruhi keamanan konsumen,” ungkapnya.
Heardy menambahkan, pelaku usaha kecil wajib menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Proses sertifikasi melibatkan penilaian terhadap seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan dan penyimpanan.
“Dengan meraih sertifikasi ini, industri rumah tangga dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produknya diproduksi dengan mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM.” Tegasnya.
Sementara itu, Hulce Rioneta, dari Dinas Kesehatan Banggai menyatakan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi langkah awal yang diambil oleh pengelola usaha industri rumah tangga.
“Sertifikasi ini juga membantu dalam meningkatkan daya saing produk di pasar, karena konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang telah mendapatkan sertifikasi dari otoritas kesehatan,” terangnya.
Dikatakan pula bahwa dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan untuk Orang dan Alam bekerjasama dengan Burung Indonesia serta Critical Ecosystem Patnership Fund merupakan salah satu tujuan dari komitmen pemerintah dalam upaya mendorong sertifikasi.
“Pemerintah turut berperan dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga dan Izin Edar. Melalui berbagai program dan bimbingan, pemerintah berusaha memberikan dukungan teknis dan pengetahuan bagi pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi dan izin edar,” ungkap Hulce.
Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan bahwa industri rumah tangga di bidang pangan dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi lokal, dan memberikan produk pangan yang aman dan berkualitas untuk konsumen.(*)
Tinggalkan Balasan