Madika, Jakarta – secara resmi menetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ke-13.

Penetapan ini diberikan pada Sesi sidang ke-18 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kasane, Republik Botswana, pada tanggal (6/12/2023).

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rasa gembira atas pengakuan ini, “Terima kasih kepada yang telah menetapkan jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda. Penetapan ini akan memperkuat upaya untuk melindungi dan mengembangkan jamu sebagai warisan budaya, serta berkontribusi terhadap dan kesejahteraan global.”

Sebagai warisan budaya yang mendalam dan harmonis, jamu telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat selama berabad-abad.

BACA JUGA  COVID-19 SULTENG: Pasien Meninggal Tembus 1.635 Jiwa

“Terima kasih kepada seluruh pendukung baik di dalam negeri maupun luar negeri, produsen, para peramu dan peracik, penjual, peneliti, komunitas, pengusaha, serta penikmat khasiat jamu yang telah bersama-sama menghidupkan ekosistem budaya kesehatan jamu seperti saat ini.”

Dengan penetapan ini, bergabung dengan daftar prestisius Indonesia yang telah mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia sebelumnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa jamu tidak hanya berfungsi sebagai ramuan obat tradisional, tetapi juga menjadi ensiklopedi ekologis, pengetahuan teknologi kesehatan, dan penanda peradaban dari budaya Nusantara.

BACA JUGA  Tim BERANI Tanam 2.222 Bibit Mangrove di Pantai Layana Palu untuk Lestarikan Ekosistem Pesisir

“Pelestarian jamu membutuhkan optimalisasi keterlibatan bersama dan masyarakat dalam pengelolaan kolektif yang partisipatif. Jamu, selain sebagai kekayaan budaya dan alam Indonesia, juga memiliki nilai strategis ekonomi dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam produksinya,” tambah Hilmar Farid.

Penetapan ini menjadi tonggak sejarah untuk melestarikan dan mengapresiasi Budaya Sehat Jamu sebagai bagian yang tak terpisahkan dari identitas Indonesia.