Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, menyerahkan 32 sertifikat kekayaan intelektual kepada Provinsi , Selasa (12/12/2023).

Sertifikat KI diserahkan pada pelaksanaan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, yang dihadiri oleh pelbagai unsur akademisi maupun mitra kerja .

32 sertifikat tersebut berjenis berupa karya bergambar, yang diserahkan langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid KI), , kepada Kepala , Asrif.

Aida menerangkan, penyerahan sertifikat merupakan wujud perlindungan hukum kepada para pencipta dari suatu karya yang memiliki nilai ekonomis dan rentan mengalami plagiarisme.

BACA JUGA  Anggaran Belanja 2024 Pemprov Sulteng Disetujui DPRD

“Tentunya perlindungan kekayaan intelektual cipta ini sangatlah penting untuk dilakukan, hal ini meminimalisir terjadinya tindakan plagiat dari beberapa orang yang mencoba mengambil ide ataupun ciptaan milik orang lain,” jelas Aida.

Mewakili , Hermansyah Siregar, ia pun mengapresiasi atas bentuk dukungan dan perhatian yang dilakukan oleh jajaran Balai Bahasa . Kerja sama ini diharapakan dapat terus dilakukan.

“Terima kasih kepada Balai Bahasa yang begitu antusias melindungi setiap karya yang dihasilkan, ini tentu menjadi komitmen kita agar senantiasa bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,” tambahnya.

Sementara, Asrif bersyukur atas pencatatan inventarisasi hak cipta tersebut. Ia menyebut hal ini akan terus ia tingkatkan dengan menggandeng berbagai komunitas kemasyarakatan.

BACA JUGA  Korban Kecelakaan Kerja PT ITSS Morowali Terus Bertambah, 18 Orang Meninggal Dunia

“Bersyukur sekali bisa mencatatkan hak cipta ini, tentu ini adalah untuk daerah ini dan pastinya kita mau daerah kita lebih maju lagi. Apapun aset atau suatu karya yang dilakukan di Sulawesi Tengah mesti kita jaga bersama-sama,” pungkasnya.