Kawasan Pertambangan Belum Masuk RTRW Kota Palu
Madika, Palu – Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024, menemukan sejumlah kawasan tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketidak sesuaian itu membuat sejumlah kawasan tidak masuk dalam draf RTRW yakni, wilayah pertambangan, hutan lindung dan kawasan Budi daya.
Hal itu diperoleh Pansus, saat melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketua Pansus H Nanang mengaku, pihaknya akan segera melakukan sinkronisasi bersama pemerintah kota terkait temuan itu. Sebab, penetapan kawasan, menjadi penyebab alotnya pembahasan Ranperda RTRW.
“Ada beberapa poin yang tidak masuk dalam RTRW, namun sudah dijabarkan secara detail di RDTL. Senin kami akan singkirkan dengan pemerintah.”ungkap Nanang, Kamis (08/04/2021).
Jika seluruh pembahasan telah rampung, ia berharap hasilnya dapat segera ditindaklanjuti dengan persetujuan bersama antara Pansus dan Pemkot Palu.
“Setelah dilakukan persetujuan bersama, draf Ranperda itu akan dikirim kembali ke Kementrian ATR/BPN. Ini atas dasar masukan pihak kementrian karena RDTR Kota Palu sudah selesai disusun oleh kementerian ATR/BPN,”paparnya.
Terkait perpanjangan waktu pembahasan, diakui Pansus telah mendapat persetujuan dari DPRD.
“InsyaAllah Ranperda RTRW dan RDTR Kota Palu akan selesai dibahas pada triwulan 2 ini. Karena pihak Kemnterian memberi perlakuan dan pengawalan khusus untuk Kota Palu,”pungkasnya.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan