Madika, Palu – Selama tahun 2023, Badan  Nasional ( , berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran golongan I.

Keempat kasus ini melibatkan empat tersangka yang berhasil diungkap oleh tim penegak hukum.

Kepala , Khrisna Anggara, mengatakan, total aset yang disita mencapai Rp 2.250.000 dan empat handphone dari berbagai merek.

“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 95 gram shabu. Berkas perkara sedang dalam proses, dengan satu berkas berada dalam tahap I,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Pelbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan seperti, rapat koordinasi, asistensi, intervensi, dan monitoring dengan melibatkan Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, OPD dan orang tua.

juga melibatkan langsung masyarakat dengan melantik 29 pegiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), serta melakukan tes urien diberbagai titik lokasi.

BACA JUGA  Kaledo instan, Inovasi Baru Produk Lokal Khas Sulteng

“Diseminasi informasi juga dilakukan melalui media cetak, penyiaran radio, dan media online,” ucapnya, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Donggala, Azhar.

Di tahun 2023, BNNK Donggala juga melakukan rehabilitasi kepada 90 orang penyalahgunaan terdiri dari, 50 orang rawat jalan dan 40 orang lainnya menerima layanan melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat.

“Lembaga rehabilitasi di juga diperkuat menuju Standar Nasional Indonesia Tentang Layanan Rehabilitasi Narkotika,” kata Subkoordinator seksi rehabilitasi, Kasma.