Madika, – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kabupaten , berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana golongan I.

Keempat kasus ini melibatkan empat yang berhasil diungkap oleh tim penegak hukum.

Kepala , Khrisna Anggara, mengatakan, total aset yang disita mencapai Rp 2.250.000 dan empat handphone dari berbagai merek.

“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 95 gram shabu. Berkas perkara sedang dalam proses, dengan satu berkas berada dalam tahap I,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Pelbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan seperti, rapat koordinasi, asistensi, intervensi, dan monitoring dengan melibatkan Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, OPD dan orang tua.

BACA JUGA  Kawasan Pertambangan Belum Masuk RTRW Kota Palu

juga melibatkan langsung masyarakat dengan melantik 29 pegiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), serta melakukan diberbagai titik lokasi.

“Diseminasi informasi juga dilakukan melalui media cetak, penyiaran radio, dan media online,” ucapnya, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Donggala, Azhar.

Di tahun 2023, BNNK Donggala juga melakukan rehabilitasi kepada 90 orang penyalahgunaan narkotika terdiri dari, 50 orang rawat jalan dan 40 orang lainnya menerima layanan melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat.

“Lembaga rehabilitasi di Kabupaten Donggala juga diperkuat menuju Standar Nasional Tentang Layanan Rehabilitasi Narkotika,” kata Subkoordinator seksi rehabilitasi, Kasma.

BACA JUGA  Resmi Konser Di Jakarta, Harga Tiket Coldplay Mulai dari Rp.800 Ribu