Madika, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2, Rabu (20/12/2023).

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mempermudah orang asing masuk ke dengan tujuan bisnis dan wisata.

Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata, sementara jenis yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.

Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA  BMKG Berhasil Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa Sumedang

Kemudahan ini menunjukan trend terhadap jumlah kunjungan warga negara asing ke yang berangsur pulih.

Berdasarkan data per tanggal 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki , lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini, akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Kebijakan Entry juga bertujuan memastikan Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa, yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

BACA JUGA  Waspada! Sifilis Mewabah di Indonesia, Menyerang Anak-Anak pada Usia Rentan

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam. memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.