Madika, Poso – Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, menyerahkan 251 surat keputusan secara simbolis ke pemasyarakatan (WBP) di Rumah tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Poso, Senin (25/12/2023).

Penyerahan diberikan kepada WBP Kristiani di seluruh Lapas/Rutan se-Sulteng yang memenuhi syarat seperti, berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal enam bulan.

“Pemberian Remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, namun inilah bentuk apresiasi atas keseriusan seluruh WBP dalam menjalani pembinaannya, semoga saja nilai-nilai norma hukum terimplementasi dalam kehidupan saudara setelah kembali ditengah-tengah masyarakat,” terang Kakanwil Kemenkumham Sultng, Hermansyah.

Adapun sebaran remisi tersebut terdiri dari WBP , Lapas Luwuk, Lapas Parigi, Lapas Kolonodale, Lapas Ampana, Lapas , Lapas Perempuan Palu, , , Rutan Parigi, dan Rutan Poso.

BACA JUGA  BPOM Palu Sosialisasi Pentingnya Waspada Resistansi Antimikroba

“Untuk remisi tahun ini, seluruh WBP khususnya yang berada di Rutan Poso, kami berharap agar momentum ini dapat menjadi semangat dalam menjalani pembinaan dengan baik, berkontribusilah sebesar-besarnya dalam pembangunan bangsa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky menerangkan, dalam rangka memastikan keamanan dan kondusifitas dan Tahun 2023, pihaknya pun telah melakukan apel siaga yang melibatkan TNI/ setempat.

“Kemarin kita sudah apel siaga, kita pun melibatan TNI/ guna memastikan Lapas/Rutan kita tetap berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Ricky.

Usai menyerahkan remisi tersebut, Kakanwil pun meninjau langsung berbagai sarana dan prasarana hingga melakukan dialog bersama para WBP.

BACA JUGA  Mutu Pendidikan Sulteng: 71,88% Warga Hanya Tamatan SD dan SMP

Ia menegaskan bahwa program pemasyarakatan mesti berjalan dengan baik, sejalan dengan pemenuhan hak WBP yang optimal.

“Fokus kita disini adalah bagaiman WBP mendapatkan haknya dengan baik, mereka mesti memiliki kapasitas diri yang baik untuk bersiap atas hidup mandirinya nanti,” tutup Hermansyah.