Kanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan 251 SK Remisi Natal
Madika, Poso – Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, menyerahkan 251 surat keputusan remisi Natal secara simbolis ke warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Poso, Senin (25/12/2023).
Penyerahan remisi natal diberikan kepada WBP Kristiani di seluruh Lapas/Rutan se-Sulteng yang memenuhi syarat seperti, berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal enam bulan.
“Pemberian Remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, namun inilah bentuk apresiasi atas keseriusan seluruh WBP dalam menjalani pembinaannya, semoga saja nilai-nilai norma hukum terimplementasi dalam kehidupan saudara setelah kembali ditengah-tengah masyarakat,” terang Kakanwil Kemenkumham Sultng, Hermansyah.
Adapun sebaran remisi tersebut terdiri dari WBP Lapas Palu, Lapas Luwuk, Lapas Parigi, Lapas Kolonodale, Lapas Ampana, Lapas Toli-Toli, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Rutan Parigi, dan Rutan Poso.
“Untuk remisi tahun ini, seluruh WBP khususnya yang berada di Rutan Poso, kami berharap agar momentum ini dapat menjadi semangat dalam menjalani pembinaan dengan baik, berkontribusilah sebesar-besarnya dalam pembangunan bangsa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky menerangkan, dalam rangka memastikan keamanan dan kondusifitas perayaan Natal dan Tahun 2023, pihaknya pun telah melakukan apel siaga yang melibatkan TNI/Polri setempat.
“Kemarin kita sudah apel siaga, kita pun melibatan TNI/Polri guna memastikan Lapas/Rutan kita tetap berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Ricky.
Usai menyerahkan remisi tersebut, Kakanwil pun meninjau langsung berbagai sarana dan prasarana hingga melakukan dialog bersama para WBP.
Ia menegaskan bahwa program pemasyarakatan mesti berjalan dengan baik, sejalan dengan pemenuhan hak WBP yang optimal.
“Fokus kita disini adalah bagaiman WBP mendapatkan haknya dengan baik, mereka mesti memiliki kapasitas diri yang baik untuk bersiap atas hidup mandirinya nanti,” tutup Hermansyah.
Tinggalkan Balasan