Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah, menargetkan capaian dua kali lipat untuk pendaftaran kekayaan intelektual di Tahun 2024.

Komitmen itu ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, usai menggelar rapat kerja terkait pembagian tugas hingga rencana strategis dalam memastikan kelancaran pemenuhan target kinerja tahun 2024.

“Kalau saja tahun kemarin kita sukses mencapai seribu lebih pendaftaran, maka tahun ini kita mesti mencapai pendaftaran kekayaan intelektual dua kali lipat dari itu, ini adalah target yang sangat mesti dibarengi dengan komitmen kita semua,” ujar Aida Julpha, Selasa (02/12/2024).

BACA JUGA  Tiga Motif Batik Khas Parimo Didaftarkan untuk Mendapat HAKI

Aida Julpha menjelaskan, tergat capaian yang diungkap diharapkan mampu meraup presentase 200 persen pendaftaran kekayaan intelektual dengan jenis kekakaayn intelektual berupa Indikasi Geografis.

“Bapak Menteri telah tetapkan bahwa tahun 2024 adalah tahunnya Indikasi Geografis, ini mesti kita ambil langkah cepat dan tepat, memastikan apa yang kita kerja dapat mencapai hasil maksimal, kalau bisa capai 200 persen,” terangnya.

Salah satu faktor penting yang dapat merealisasikan hal tersebut adalah kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Sebab, suksesnya perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya sekadar melindungi aset daerah, namun turut menambah nilai ekonomis suatu barang atau hasil karya.

BACA JUGA  HKI Tanaman Cengkeh Didaftarkan Pemkab Toli-toli ke Kemenkumham Sulteng

“Sinergitas bersama Pemerintah Daerah setempat mesti lebih tinggi lagi, ini adalah komitmen kita dalam pembangunan daerah disini,” pungkasnya.