Madika, Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, menerima sertifikat timbangan bahan makanan dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) , Senin (8//).

Penerbitan sertifikat timbangan bahan makanan oleh Disperindag , adalah bentuk keseriusan dalam menjaga kualitas dan kuantitas bahan makanan bagi anak binaan sebagai pemenuhan hak .

“Terima kasih atas penerbitan sertifikat ini, semoga LPKA Palu dapat memberikan pelayanan hak terhadap anak binaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitasnya,” ucap Erly Nancy, Staf LPKA Palu.

BACA JUGA  Warga Gunung Bale Digegerkan dengan Penemuan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon

Menurutnya alat timbang ini telah diuji dan disahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan membumbuhkan Tanda Tera Sah Tahun .

Selain memastikan jumlah bahan makanan yang dikirim oleh penyalur ke , sertifikat timbangan bahan makanan juga bagian dari tertib administrasi.

“Ini tentu menjadi bukti komitmen kami dan jajaran untuk selalu memastikan bahwa kuantitas dan kualitas bahan makanan untuk anak binaan tetap terjamin dalam memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembangnya,” ucap Kepala , Revanda.