Madika, Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, menerima sertifikat timbangan bahan makanan dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Palu, Senin (8/1/2024).

Penerbitan sertifikat timbangan bahan makanan oleh Disperindag Kota Palu, adalah bentuk keseriusan LPKA Kelas II Palu dalam menjaga kualitas dan kuantitas bahan makanan bagi anak binaan sebagai pemenuhan hak pangan.

“Terima kasih atas penerbitan sertifikat ini, semoga LPKA Palu dapat memberikan pelayanan hak pangan terhadap anak binaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitasnya,” ucap Erly Nancy, Staf LPKA Palu.

BACA JUGA  Dukung Inovasi dan Keberlanjutan, Disperindag Palu Gelar Pelatihan GROWTH untuk Startup Digital

Menurutnya alat timbang ini telah diuji dan disahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan membumbuhkan Tanda Tera Sah Tahun 2024.

Selain memastikan jumlah bahan makanan yang dikirim oleh penyalur ke LPKA Kelas II Palu, sertifikat timbangan bahan makanan juga bagian dari tertib administrasi.

“Ini tentu menjadi bukti komitmen kami dan jajaran untuk selalu memastikan bahwa kuantitas dan kualitas bahan makanan untuk anak binaan tetap terjamin dalam memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembangnya,” ucap Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda.