Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan 14 titik lokasi pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum bagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penetapan 14 lokasi kampanye disepakati melalui rapat umum bersama pimpinan partai politik, TNI/Polri dan Bawaslu Kota Palu, Jumat (19/1/2024).

“Waktunya mulai pukul 09.00 sampai 18.00. Itu sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ucap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi.

Lanjut Haris, peserta Pemilu wajib menyurat kepada Polresta Palu, Bawaslu, Kejaksaan dan KPU sebelum melaksanakan kampanye.

BACA JUGA  Proses Pungut Hitung Suara di Kota Palu Sesuai Jadwal Tahapan

“Misalnya ada partai yang belum mendapatkan jadwal, menyesuaikan dengan kampanye paslon capres dan cawapres,” Ujarnya.

Adapun 14 titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum yang telah ditetapkan sebagai berikut.

  1. Lapangan Valangguni, Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni
  2. Lapangan Layana Indah, Jalan Trans LIK, Kelurahan Layana Indah3.
  3. Lapangan Bola Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah
  4. Lapangan Bola Pantoloan, Jalan Hi Patila, Kelurahan Pantoloan
  5. Lapangan Bola Limran, Jalan Bora Indah Limran, Kelurahan Pantoloan Boya
  6. Lapangan Bola PS Palayua, Kelurahan Taipa
  7. Lapangan Tanjung Ruru, Kelurahan Mamboro Barat
  8. Lapangan Mini Nunu, Kelurahan Nunu
  9. Area Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu
  10. Lapangan Nugraha, Jalan Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan
  11. Lapangan Bola Vatupenanda, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Silae
  12. Lapangan Buluri, Jalan Anggrek, Kelurahan Buluri
  13. Lapangan Tempat Hiburan Umum, Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna
  14. Lapangan Mini Lere, Jalan Lamotu, Kelurahan Lere.
BACA JUGA  Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan, Bapaslon Hidayat-Andi Nur Ucapkan Terima Kasih ke Penyelenggara