Madika, , Rasyid, bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota , melakukan pemantauan penerapan pajak 10% di sejumlah restoran, rumah makan dan warung sari laut, Jumat (2/2/2024).

Peninjauan langsung dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersumber dari sektor penerapan pajak restoran 10%.

Rasyid menjelaskan, tarif pajak restoran 10% mengacu pada undang undang no tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat.” Ucapnya.

BACA JUGA  Jelang Pemilu, PKB Perkuat Saksi di TPS

Dari hasil pantauan, mengaku sudah ada yang memberlakukan pajak 10%, namun masih banyak juga yang mengabikan peraturan tersebut dan terancam mendapat sanksi berupa teguran.

“Saya harap Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti.” Pungkasnya.