Wali Kota Palu Pantau Langsung Penerapan Pajak 10 Persen
Madika, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, melakukan pemantauan penerapan pajak 10% di sejumlah restoran, rumah makan dan warung sari laut, Jumat (2/2/2024).
Peninjauan langsung dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersumber dari sektor penerapan pajak restoran 10%.
Hadianto Rasyid menjelaskan, tarif pajak restoran 10% mengacu pada undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat.” Ucapnya.
Dari hasil pantauan, Hadianto mengaku sudah ada pelaku usaha yang memberlakukan pajak 10%, namun masih banyak juga yang mengabikan peraturan tersebut dan terancam mendapat sanksi berupa teguran.
“Saya harap Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti.” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan