Madika, Kolonodale – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Morowali Utara, resmi mencatatkan warisan budaya suku Taa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Tiga warisan budaya tersebut adalah ritual Momata atau ritual adat kematian, ritual Momago atau ritual pengobatan serta Mowue atau upacara pesta rakyat setelah panen.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Morut, Eli Sudrajab Petalolo, mengaku, perlindungan hukum atas warisan budaya harus digaungkan oleh seluruh lintas sektor, guna mengantisipasi klaim dari daerah atuapun negara lain.

“Banyak wisatawan yang penasaran dengan tradisi yang dimiliki oleh suku taa disini, dan hal itu harus kita lindungi bersama,” ujarnya, Sudrajab saat menerima kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (6/2/2024) pagi.

BACA JUGA  1975 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS 2023 Kemenkumham Sulteng

Sementara pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng mengaku, Morut memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dapat dilindungui, mulai dari kesenian musik, tarian, hingga makanan tradisional.

KIK tidak hanya sekadar melindungi warisan budaya hingga hasil karya lainnya yang dimiliki oleh daerah, namu juga dapat memberikan dapat positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“KIK ini adalah untuk kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat. Kami menilai, bahwa Morut memiliki potensi KIK yang banyak, dan pertemuan ini menjadi upaya kita bersama agar melindungi warisan budaya kita,” kata pejabat fungsional analis KI, Ali.

BACA JUGA  2.379 Narapidana di Sulteng Diajukan untuk Memperoleh Remisi