Madika, dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten , resmi mencatatkan warisan budaya suku Taa sebagai (KIK).

Tiga warisan budaya tersebut adalah ritual Momata atau ritual adat kematian, ritual Momago atau ritual pengobatan serta Mowue atau upacara pesta rakyat setelah panen.

Kepala Bidang Kebudayaan , Eli Sudrajab Petalolo, mengaku, perlindungan hukum atas warisan budaya harus digaungkan oleh seluruh lintas sektor, guna mengantisipasi klaim dari daerah atuapun negara lain.

“Banyak wisatawan yang penasaran dengan tradisi yang dimiliki oleh suku taa disini, dan hal itu harus kita lindungi bersama,” ujarnya, Sudrajab saat menerima kunjungan Kanwil , Selasa (6/2/2024) pagi.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Sulteng Target Capai Dua Kali Lipat Pendaftaran KI di Tahun 2024

Sementara pihak Kanwil mengaku, Morut memiliki banyak potensi yang dapat dilindungui, mulai dari kesenian musik, tarian, hingga makanan tradisional.

KIK tidak hanya sekadar melindungi warisan budaya hingga hasil karya lainnya yang dimiliki oleh daerah, namu juga dapat memberikan dapat untuk pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.

“KIK ini adalah untuk kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat. Kami menilai, bahwa Morut memiliki potensi KIK yang banyak, dan pertemuan ini menjadi upaya kita bersama agar melindungi warisan budaya kita,” kata pejabat fungsional analis KI, Ali.

BACA JUGA  Pelajar SMK Negeri 2 Palu Belajar Hak Kekayaan Intelektual