Madika, Palu – Sekretaris Dewan (Sekwan) , S.Sos, menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) Sulteng pada Rabu (07/02/).

Dalam tersebut, dua rancangan peraturan gubernur (Pergub) menjadi fokus utama diskusi, yakni Rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

, mengungkapkan, diskusi tentang dua rancangan Pergub tersebut menjadi sangat penting bagi pihak sekretariat karena terkait langsung dengan kegiatan kedewanan, terutama regulasi menyangkut pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

“Jadi kegiatan kemarin itu mengharuskan semua peraturan perundang-undangan melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan ,” kata , Senin (12/2/).

BACA JUGA  MAN Perkenalkan Budaya Kaili di Wapres Bulungan

Lanjut Siti, dari hasil pertemuan tersebut juga menghasilkan keputusan agar setiap harmonisasi peraturan daerah dihadiri oleh Eselon 2 sebagai pengampuh dari peraturan daerah yang diusulkan.

Sehingga kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan atas pentingnya usulan dau Pergub yang diajukan.

“Kebijakan ini memang baru. Kalau tahun-tahun 2023 ke bawah, siapapun yang hadir kesana yang penting mengerti mereka (Kemenkumham) terima,” lanjut Siti.

Dia juga menyampaikan rencana akan menggelar Forkom Sekwan se-Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu dekat, untuk memperkuat kolaborasi semua pihak agar menghasilkan regulasi yang selaras.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Banggai Konsultasi Pelantikan ke DPRD Sulteng