Madika, – Sekertaris DPW PKS Provinsi , , secara tegas menyatakan PKS tidak menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi acuan perolehan suara pada .

Penolakan menurutnya buka tanpa dasar, penggelembungan suara pada proses tabulasi suara menjadi faktor mendasar untuk tidak lagi menggunakan mengetahui hasil perolehan suara.

Perbedaan data perolehan suara antara C plano dengan data yang terinput di SiRekap menurutnya dapat membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Sehingga Rusman menyarankan KPU untuk kembali menerapkan sistem perhitungan manual sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Kami menyatakan dengan tegas agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan SIREKAP sebagai alat rekapitulasi resmi hasil .” Kata Rusman, Sabtu (17/2/).

Meski hanya menjadi alat bantu, namun SiRekap kerap menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat hasil Pemilu dengan beragam ketidak validasinya.

BACA JUGA  Pastikan Stok Beras Aman, Mentan SYL Panen Padi dan Demonstrasi Biosaka di Maros

“Sirekap memang alat bantu sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara di TPS, sehingga bukan penentu perolehan suara sah yang dihitung berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang,” tuturnya.

DPW PKS Sulteng menurut Rusman, saat ini terus melakukan proses tabulasi secara manual dengan sistem perhitungan berjenjang.

“Kamis melakukan perhitungan berjenjang berdasarkan data dari para saksi dengan mengacu pada C plano. Sehingga masyarakat kami harapkan untuk bersabar dan menggung hasil perhitungan berjenjang dibandingkan menjadikan SiRekap sebagai acuan,” tandasnya.