Madika, Palu – Sembilan Tempat (TPS) di akan melaksanakan Pemungutan Suara ulang () pada 24 Februari mendatang.

Pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang tertuang dalam berita acara nomor 156/PL.01.8-BA/7271/2024, tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang di sembilan TPS.

akan dilaksanakan pada sabtu, 24 Februari 2024,” kata Ketua , Idrus, Minggu (18/2/2024).

Idrus menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa logistik termasuk mempercepat pencetakan C Pemberitahuan bertanda khusus sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023, sehingga terdistribusi H-.

“Kami akan berkoordinasi dengan multi pihak guna sama-sama mengawal PSU agar lancar dan aman.” Tegasnya.

BACA JUGA  Kemenag Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024

Adapun sembilan sembilan TPS yang melakukan PSU diantaranya, TPS 41 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, TPS 42 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni, TPS 18 Kelurahan Talise Valangguni, TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara , TPS 22 Kelurahan Pengawu, TPS 9 Kelurahan Pengawu dan TPS 17 Kelurahan Kabonena.