Madika, – Sekretaris Daerah Kota , Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota , menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para camat se-Kota Palu, Selasa (20/2/) dalam di Ballroom Aston Hotel Palu.

Selain DHKP, Irmayanti juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun .

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan, Irmayanti menyampaikan, Kota Palu tengah berupaya keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang merupakan elemen penting dalam APBD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Sekkot menjelaskan bahwa saat ini beban yang dipikul oleh relatif berat, dan salah satu solusi untuk membiayai pembangunan adalah melalui sektor pajak.

BACA JUGA  Pemkot Palu Hadiri Tax Gathering, Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak

Dia menekankan pentingnya optimalisasi pajak melalui ekstensifikasi (penambahan jumlah wajib pajak) dan intensifikasi (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada).

“Untuk itu selalu saya ingatkan kepada semua pihak yang terlibat, khususnya para camat dan lurah untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, serta berkoordinasi dengan para ketua RT dan RW dalam penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak, agar SPPT tersebut benar benar sampai ke wajib pajak secara tepat waktu,” kata Sekkot.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Kota Palu perlu mencari berbagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk kolaborasi dengan lembaga , pusat, pihak asing, dan masyarakat.

BACA JUGA  Ketua DPRD Palu Dorong Pemkot Tingkatkan PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Hal ini sesuai dengan amanah otonomi daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk tahun , pendapatan Kota Palu ditargetkan mencapai 1,6 Triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 492 miliar, pendapatan transfer Rp. 1,1 Triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 19 miliar.

Irmayanti menegaskan pentingnya menjaga kejujuran dalam pengelolaan dana masyarakat, karena pertanggungjawaban tidak hanya di dunia tetapi juga di hadapan Tuhan.

“Saya berpesan, tolong jangan main-main dengan dana masyarakat, karena hukumannya cukup berat, hal ini bukan hanya di pertanggungjawabkan di dunia, namun pertanggungjawaban paling hakiki yakni dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Sekkot.

BACA JUGA  Warung Makan dan PKL dengan Omzet di Atas Rp.2 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10%

Pemerintah Kota Palu berkomitmen memberikan reward kepada para camat, lurah, dan elemen terkait yang bekerja dengan ikhlas dan jujur, karena kejujuran merupakan kunci sukses dalam mencapai target pembangunan.